UU
APARATUR SIPIL NEGARA
Pasal 78
BAB 8 — MANAJEMEN ASN
Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 dan Pasal 77 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Paragraf 9 Penggajian dan Tunjangan
