Pasal 77
BAB 8 — MANAJEMEN ASN
(1) Penilaian kinerja PNS berada di bawah kewenangan
Pejabat yang Berwenang pada Instansi Pemerintah masing-masing.
(2) Penilaian kinerja PNS sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) didelegasikan secara berjenjang kepada atasan langsung dari PNS.
(3) Penilaian. . .
(3) Penilaian kinerja PNS sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dapat mempertimbangkan pendapat rekan kerja setingkat dan bawahannya.
(4) Hasil penilaian kinerja PNS disampaikan kepada tim
penilai kinerja PNS.
(5) Hasil penilaian kinerja PNS digunakan untuk
menjamin objektivitas dalam pengembangan PNS, dan dijadikan sebagai persyaratan dalam pengangkatan jabatan dan kenaikan pangkat, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, dan promosi, serta untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan.
(6) PNS yang penilaian kinerjanya tidak mencapai target
kinerja dikenakan sanksi administrasi sampai dengan pemberhentian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
