UU
APARATUR SIPIL NEGARA
Pasal 75
BAB 8 — MANAJEMEN ASN
Penilaian kinerja PNS bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier.
BAB 8 — MANAJEMEN ASN
Penilaian kinerja PNS bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier.