UU
APARATUR SIPIL NEGARA
Pasal 74
BAB 8 — MANAJEMEN ASN
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan karier, pengembangan kompetensi, pola karier, promosi, dan mutasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 sampai dengan Pasal 73 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Paragraf 8 Penilaian Kinerja
