Pasal 69
BAB 8 — MANAJEMEN ASN
(1) Pengembangan karier PNS dilakukan berdasarkan
kualifikasi, kompetensi, penilaian kinerja, dan kebutuhan Instansi Pemerintah.
(2) Pengembangan karier PNS sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas.
(3) Kompetensi sebagaimana dimaksud ayat (1)
meliputi:
kompetensi teknis yang diukur dari tingkat dan spesialisasi pendidikan, pelatihan teknis fungsional, dan pengalaman bekerja secara teknis;
kompetensi manajerial yang diukur dari tingkat pendidikan, pelatihan struktural atau manajemen, dan pengalaman kepemimpinan; dan
kompetensi sosial kultural yang diukur dari pengalaman kerja berkaitan dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku, dan budaya sehingga memiliki wawasan kebangsaan.
(4) Integritas sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diukur dari kejujuran, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, kemampuan bekerja sama, dan pengabdian kepada masyarakat, bangsa dan negara.
(5) Moralitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diukur dari penerapan dan pengamalan nilai etika agama, budaya, dan sosial kemasyarakatan.
