Pasal 68
BAB 8 — MANAJEMEN ASN
(1) PNS diangkat dalam pangkat dan jabatan tertentu
pada Instansi Pemerintah.
(2) Pengangkatan PNS dalam jabatan tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan perbandingan objektif antara kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dibutuhkan oleh jabatan dengan kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dimiliki oleh pegawai.
(3) Setiap jabatan tertentu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikelompokkan dalam klasifikasi jabatan PNS yang menunjukkan kesamaan karakteristik, mekanisme, dan pola kerja.
(4) PNS dapat berpindah antar dan antara Jabatan
Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi, dan Jabatan Fungsional di Instansi Pusat dan Instansi Daerah berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan penilaian kinerja.
(5) PNS dapat diangkat dalam jabatan tertentu pada
lingkungan instansi Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(6) PNS yang diangkat dalam jabatan tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (5), pangkat atau jabatan disesuaikan dengan pangkat dan jabatan di lingkungan instansi Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pangkat, tata cara
pengangkatan PNS dalam jabatan, kompetensi jabatan, klasifikasi jabatan, dan tata cara perpindahan antar Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat
(6) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Paragraf 4. . .
Paragraf 4 Pengembangan Karier
