UU
APARATUR SIPIL NEGARA
Pasal 34
BAB 7 — KELEMBAGAAN
KASN melaporkan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya, termasuk yang berkaitan dengan kebijakan dan kinerja ASN paling kurang 1 (satu) kali pada akhir tahun kepada Presiden.
Paragraf 7 Susunan
