Pasal 33
BAB 7 — KELEMBAGAAN
(1) Berdasarkan hasil pengawasan yang tidak
ditindaklanjuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3), KASN merekomendasikan kepada Presiden untuk menjatuhkan sanksi terhadap Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang Berwenang yang melanggar prinsip Sistem Merit dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
peringatan;
teguran;
perbaikan, pencabutan, pembatalan, penerbitan keputusan, dan/atau pengembalian pembayaran;
hukuman disiplin untuk Pejabat yang Berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
sanksi untuk Pejabat Pembina Kepegawaian, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Sanksi. . .
(3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan oleh:
Presiden selaku pemegang kekuasan tertinggi pembinaan ASN, terhadap keputusan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian; dan
Menteri terhadap keputusan yang ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang, dan terhadap Pejabat Pembina Kepegawaian di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
