Pasal 31
BAB 7 — KELEMBAGAAN
(1) KASN bertugas:
menjaga netralitas Pegawai ASN;
melakukan pengawasan atas pembinaan profesi ASN; dan
melaporkan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Manajemen ASN kepada Presiden.
(2) Dalam melakukan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) KASN dapat:
melakukan penelusuran data dan informasi terhadap pelaksanaan Sistem Merit dalam kebijakan dan Manajemen ASN pada Instansi Pemerintah;
melakukan. . .
melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan fungsi Pegawai ASN sebagai pemersatu bangsa;
menerima laporan terhadap pelanggaran norma dasar serta kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN;
melakukan penelusuran data dan informasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan pelanggaran norma dasar serta kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN; dan
melakukan upaya pencegahan pelanggaran norma dasar serta kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN.
Paragraf 6 Wewenang
