UU
APARATUR SIPIL NEGARA
Pasal 24
BAB 6 — HAK DAN KEWAJIBAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai hak PNS, hak PPPK, dan kewajiban Pegawai ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 23 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kesatu Umum
