Pasal 23
BAB 6 — HAK DAN KEWAJIBAN
Pegawai ASN wajib:
setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah;
menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;
melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang;
menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab;
menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan;
menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
bersedia. . .
- bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
