UU
APARATUR SIPIL NEGARA
Pasal 112
BAB 9 — PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI
(1) Untuk pengisian jabatan pimpinan tinggi utama
dan/atau madya, panitia seleksi Instansi Pemerintah memilih 3 (tiga) nama calon untuk setiap 1 (satu) lowongan jabatan.
(2) Tiga nama calon pejabat pimpinan tinggi utama
dan/atau madya yang terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian.
(3) Pejabat Pembina Kepegawaian mengusulkan 3 (tiga)
nama calon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Presiden.
(4) Presiden memilih 1 (satu) nama dari 3 (tiga) nama
calon yang disampaikan untuk ditetapkan sebagai pejabat pimpinan tinggi utama dan/atau madya.
