UU
APARATUR SIPIL NEGARA
Pasal 111
BAB 9 — PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI
(1) Ketentuan mengenai pengisian Jabatan Pimpinan
Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108,
Pasal 109, dan Pasal 110 dapat dikecualikan pada
Instansi Pemerintah yang telah menerapkan Sistem Merit dalam pembinaan Pegawai ASN dengan persetujuan KASN.
(2) Instansi. . .
(2) Instansi Pemerintah yang telah menerapkan Sistem
Merit dalam pembinaan Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib melaporkan secara berkala kepada KASN untuk mendapatkan persetujuan baru.
Bagian Kedua Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi di Instansi Pusat
