UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN NIAS BARAT
Pasal 6
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Nias Barat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Nias Barat menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak terbentuknya kabupaten ini.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Nias Barat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Utara serta dilakukan dengan memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten/kota di sekitarnya.
Bagian . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Bagian Keempat Ibu Kota
