UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN NIAS BARAT
Pasal 5
(1) Kabupaten Nias Barat mempunyai batas-batas wilayah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Tugala Oyo Kabupaten Nias Utara;
- sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Botomuzoi, Kecamatan Hiliserangkai, Kecamatan Gido, dan Kecamatan Mau Kabupaten Nias;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Lolowau Kabupaten Nias Selatan; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Samudera Indonesia.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
(3) Penegasan batas wilayah Kabupaten Nias Barat secara pasti di
lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling lambat 5 (lima) tahun sejak diresmikannya Kabupaten Nias Barat.
