UU
RUMAH SAKIT
Pasal 58
BAB 12 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Badan Pengawas Rumah Sakit Indonesia bertugas:
membuat pedoman tentang pengawasan Rumah Sakit untuk digunakan oleh Badan Pengawas Rumah Sakit Provinsi;
membentuk sistem pelaporan dan sistem informasi yang merupakan jejaring dari Badan Pengawas Rumah Sakit Indonesia dan Badan Pengawas Rumah Sakit Provinsi; dan
Melakukan ...
PRESIDEN
- Melakukan analisis hasil pengawasan dan memberikan rekomendasi kepada Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk digunakan sebagai bahan pembinaan.
