Pasal 57
BAB 12 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 54 ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Badan Pengawas
Rumah Sakit Indonesia yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Badan ...
PRESIDEN
( 2 ) Badan Pengawas Rumah Sakit Indonesia bertanggung jawab kepada Menteri.
( 3 ) Badan Pengawas Rumah Sakit Indonesia merupakan unit nonstruktural di Kementerian yang bertanggung jawab dibidang kesehatan dan dalam menjalankan tugasnya bersifat independen.
( 4 ) Keanggotaan Badan Pengawas Rumah Sakit Indonesia berjumlah maksimal 5 (lima) orang terdiri dari 1 (satu) orang ketua merangkap anggota dan 4 (empat) orang anggota.
( 5 ) Keanggotaan Badan Pengawas Rumah Sakit Indonesia terdiri dari unsur pemerintah, organisasi profesi, asosiasi perumahsakitan, dan tokoh masyarakat.
( 6 ) Badan Pengawas Rumah Sakit Indonesia dalam melaksanakan tugasnya dibantu sekretariat yang dipimpin oleh seorang sekretaris.
( 7 ) Biaya untuk pelaksanaan tugas-tugas Badan Pengawas Rumah Sakit Indonesia dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja negara.
