Pasal 84
(1) Panwaslu provinsi menyelesaikan laporan dugaan pelanggaran
administratif terhadap ketentuan pelaksanaan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (2) huruf a pada hari yang sama dengan diterimanya laporan.
(2) Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup adanya
pelanggaran administratif oleh pelaksana Kampanye, tim Kampanye, dan peserta Kampanye di tingkat provinsi, Panwaslu provinsi menyampaikan temuan dan laporan tersebut kepada KPU provinsi.
(3) KPU provinsi menetapkan penyelesaian laporan dan temuan
yang mengandung bukti permulaan yang cukup adanya pelanggaran administratif oleh pelaksana Kampanye, tim Kampanye, dan peserta Kampanye pada hari diterimanya laporan.
(4) Dalam hal Panwaslu provinsi menerima laporan dugaan
pelanggaran administratif terhadap ketentuan pelaksanaan Kampanye oleh anggota KPU provinsi, sekretaris dan pegawai sekretariat KPU provinsi, Panwaslu provinsi meneruskan laporan tersebut kepada Bawaslu.
