UU
PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Pasal 78
(1) Panwaslu kabupaten/kota melakukan pengawasan
pelaksanaan Kampanye di tingkat kabupaten/kota, terhadap:
kemungkinan adanya kesengajaan atau kelalaian anggota KPU kabupaten/kota, sekretaris dan pegawai sekretariat KPU kabupaten/kota melakukan tindak pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden atau pelanggaran administratif yang mengakibatkan terganggunya Kampanye yang sedang berlangsung; atau
kemungkinan . . .
PRESIDEN
- kemungkinan adanya kesengajaan atau kelalaian pelaksana Kampanye, tim Kampanye, peserta Kampanye dan petugas Kampanye melakukan tindak pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden atau pelanggaran administratif yang mengakibatkan terganggunya Kampanye yang sedang berlangsung.
(2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Panwaslu kabupaten/kota:
- menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan pelaksanaan Kampanye;
- menyelesaikan temuan dan laporan pelanggaran Kampanye yang tidak mengandung unsur pidana;
- menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU kabupaten/kota tentang pelanggaran Kampanye untuk ditindaklanjuti;
- meneruskan temuan dan laporan tentang pelanggaran tindak pidana Pemilu kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- menyampaikan laporan dugaan adanya tindakan yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan Kampanye oleh anggota KPU kabupaten/kota, sekretaris dan pegawai sekretariat KPU kabupaten/kota kepada Bawaslu; dan/atau
- mengawasi pelaksanaan rekomendasi Bawaslu tentang pengenaan sanksi kepada anggota KPU kabupaten/kota, sekretaris dan pegawai sekretariat KPU kabupaten/kota yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya Kampanye yang sedang berlangsung.
