UU
PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Pasal 59
(1) Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan
Kampanye.
(2) Pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota Partai
Politik mempunyai hak melaksanakan Kampanye.
(3) Pejabat . . .
PRESIDEN
(3) Pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai anggota
Partai Politik dapat melaksanakan Kampanye apabila yang bersangkutan sebagai:
- calon Presiden atau calon Wakil Presiden;
- anggota tim Kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU; atau
- pelaksana Kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU.
