UU
PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Pasal 46
(1) Pelaksana Kampanye yang melanggar larangan Kampanye
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dikenai sanksi dengan tahapan:
- peringatan tertulis apabila pelaksana Kampanye melanggar larangan walaupun belum terjadi gangguan;
- penghentian kegiatan Kampanye di tempat terjadinya pelanggaran atau di suatu daerah yang dapat mengakibatkan gangguan terhadap keamanan yang berpotensi menyebar ke daerah lain.
(2) Tata cara pengenaan sanksi terhadap pelanggaran ketentuan
Kampanye diatur dalam peraturan KPU.
Bagian Kelima Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye
Paragraf 1 Umum
