UU
PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Pasal 42
(1) Kampanye yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden,
menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota harus memenuhi ketentuan:
- tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan; dan
- menjalani cuti Kampanye.
(2) Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dilaksanakan dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai keikutsertaan pejabat negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan KPU.
