UU
PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Pasal 34
(1) Kampanye dilaksanakan oleh pelaksana Kampanye.
(2) Kampanye diikuti oleh peserta Kampanye.
(3) Kampanye didukung oleh petugas Kampanye.
(1) Kampanye dilaksanakan oleh pelaksana Kampanye.
(2) Kampanye diikuti oleh peserta Kampanye.
(3) Kampanye didukung oleh petugas Kampanye.