UU
PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Pasal 32
BAB 6 — PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH
(1) Dalam hal pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31
menemukan unsur kesengajaan atau kelalaian anggota KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPLN yang merugikan Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih, Bawaslu, Panwaslu provinsi, dan Panwaslu kabupaten/kota, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri menyampaikan temuan tersebut kepada KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota.
(2) KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota, PPK, PPS, dan
PPLN wajib menindaklanjuti temuan Bawaslu, Panwaslu provinsi, Panwaslu kabupaten/kota, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
KAMPANYE
Bagian Kesatu Pelaksanaan Kampanye
