Pasal 29
BAB 6 — PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH
(1) KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPS
menggunakan Daftar Pemilih Tetap pemilihan umum anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagai Daftar Pemilih Sementara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
(2) KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPS
memutakhirkan Daftar Pemilih Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 30 (tiga puluh) hari.
(3) Daftar Pemilih Sementara hasil pemutakhiran sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diumumkan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPS untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat selama 7 (tujuh) hari.
(4) KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPS
memperbaiki Daftar Pemilih Sementara berdasarkan masukan dan tanggapan dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan selanjutnya menetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap paling lama 7 (tujuh) hari.
(5) Daftar . . .
PRESIDEN
(5) Daftar Pemilih Tetap Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
harus sudah ditetapkan 30 (tiga puluh) hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemutakhiran,
pengumuman, perbaikan Daftar Pemilih Sementara dan penetapan Daftar Pemilih Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam peraturan KPU.
Bagian Kedua Rekapitulasi Pemilih
