UU
PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Pasal 26
BAB 4 — PENGUSULAN BAKAL CALON PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
(1) Bawaslu melakukan pengawasan atas pelaksanaan verifikasi
kelengkapan dan kebenaran administrasi Pasangan Calon yang dilakukan oleh KPU.
(2) Dalam hal Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menemukan unsur kesengajaan atau kelalaian anggota KPU sehingga merugikan Pasangan Calon, Bawaslu menyampaikan temuan tersebut kepada KPU.
(3) KPU wajib menindaklanjuti temuan Bawaslu sebagaimana
dimaksud pada ayat (2).
BAB V . . .
PRESIDEN
