UU
PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Pasal 23
BAB 4 — PENGUSULAN BAKAL CALON PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
(1) Dalam hal salah satu calon atau Pasangan Calon berhalangan
tetap sejak penetapan calon sampai pada saat dimulainya Kampanye, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang Pasangan Calonnya berhalangan tetap, dapat mengusulkan Pasangan Calon pengganti kepada KPU paling lama 3 (tiga) hari sejak Pasangan Calon berhalangan tetap.
(2) KPU melakukan verifikasi dan menetapkan Pasangan Calon
pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 4 (empat) hari sejak Pasangan Calon pengganti didaftarkan.
