Pasal 18
BAB 4 — PENGUSULAN BAKAL CALON PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
(1) Dalam hal bakal Pasangan Calon yang diusulkan tidak
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15, KPU meminta kepada Partai Politik dan/atau Gabungan Partai Politik yang bersangkutan untuk mengusulkan bakal Pasangan Calon yang baru sebagai pengganti.
(2) Pengusulan bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari sejak surat permintaan dari KPU diterima oleh Partai Politik dan/atau Gabungan Partai Politik.
(3) KPU melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan
kebenaran dokumen persyaratan administratif bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 4 (empat) hari setelah diterimanya surat pengusulan bakal Pasangan Calon baru.
(4) KPU memberitahukan secara tertulis hasil verifikasi terhadap
kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada pimpinan Partai Politik dan/atau pimpinan Partai Politik yang bergabung dan bakal Pasangan Calon paling lama pada hari kelima sejak diterimanya surat pengusulan bakal Pasangan Calon yang baru.
