UU
PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Pasal 16
BAB 4 — PENGUSULAN BAKAL CALON PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
(1) KPU melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan
kebenaran dokumen persyaratan administratif bakal Pasangan Calon paling lama 4 (empat) hari sejak diterimanya surat pencalonan.
(2) KPU memberitahukan secara tertulis hasil verifikasi terhadap
kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pimpinan Partai Politik atau pimpinan Partai Politik yang bergabung dan Pasangan Calon pada hari kelima sejak diterimanya surat pencalonan.
