UU
PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Pasal 106
BAB 8 — PERLENGKAPAN PENYELENGGARAAN
(1) Surat suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (1)
huruf b untuk memuat foto, nama, dan nomor urut Pasangan Calon.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai surat suara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam peraturan KPU.
