UU
PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Pasal 104
BAB 8 — PERLENGKAPAN PENYELENGGARAAN
(1) KPU bertanggung jawab dalam merencanakan dan
menetapkan standar serta kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara.
(2) Sekretaris Jenderal KPU, sekretaris KPU provinsi, dan
sekretaris KPU kabupaten/kota bertanggung jawab dalam pelaksanaan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 105 . . .
PRESIDEN
