UU
PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Pasal 101
(1) KPU menetapkan kantor akuntan publik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 100 ayat (2) yang memenuhi persyaratan di setiap provinsi.
(2) Kantor akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- membuat pernyataan tertulis di atas kertas bermeterai cukup bahwa rekan yang bertanggung jawab atas pemeriksaan laporan dana Kampanye tidak berafiliasi secara langsung ataupun tidak langsung dengan Pasangan Calon dan/atau tim Kampanye; dan
- membuat pernyataan tertulis di atas kertas bermeterai cukup bahwa rekan yang bertanggung jawab atas pemeriksaan laporan dana Kampanye bukan merupakan anggota atau pengurus Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon.
(3) Biaya jasa akuntan publik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.
