Pasal 10
BAB 3 — PERSYARATAN CALON PRESIDEN DAN CALON WAKIL PRESIDEN
(1) Penentuan calon Presiden dan/atau calon Wakil Presiden
dilakukan secara demokratis dan terbuka sesuai dengan mekanisme internal Partai Politik bersangkutan.
(2) Partai Politik dapat melakukan kesepakatan dengan Partai
Politik lain untuk melakukan penggabungan dalam mengusulkan Pasangan Calon.
(3) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) hanya dapat mencalonkan 1 (satu) Pasangan Calon sesuai dengan mekanisme internal Partai Politik dan/atau musyawarah Gabungan Partai Politik yang dilakukan secara demokratis dan terbuka.
(4) Calon Presiden dan/atau calon Wakil Presiden yang telah
diusulkan dalam satu pasangan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak boleh dicalonkan lagi oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik lainnya.
Pasal 11 . . .
PRESIDEN
