UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN SUPIORI
Pasal 5
BAB 2 — PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA
(1) Kabupaten Supiori mempunyai batas wilayah:
sebelah utara berbatasan dengan Samudera Pasifik;
sebelah timur berbatasan dengan Distrik Warsa dan Distrik Biak Barat
Kabupaten Biak Numfor;
sebelah selatan berbatasan dengan Selat Yapen; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Selat Aruri.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digambarkan dalam
peta wilayah administrasi yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Undang-undang ini.
(3) Penentuan batas wilayah Kabupaten Supiori secara pasti di lapangan,
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Dalam
Negeri.
