UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN SUPIORI
Pasal 4
BAB 2 — PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA
Dengan terbentuknya Kabupaten Supiori, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
wilayah Kabupaten Biak Numfor dikurangi dengan wilayah Kabupaten Supiori
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
