UU
KETENAGALISTRIKAN
Pasal 38
BAB 9 — PENGGUNAAN TANAH
Jual beli tenaga listrik lintas negara dapat dilakukan melalui pembelian atau penjualan tenaga listrik.
BAB 9 — PENGGUNAAN TANAH
Jual beli tenaga listrik lintas negara dapat dilakukan melalui pembelian atau penjualan tenaga listrik.