UU
KETENAGALISTRIKAN
Pasal 37
BAB 9 — PENGGUNAAN TANAH
Jual beli tenaga listrik lintas negara dilakukan oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik berdasarkan izin Pemerintah.
BAB 9 — PENGGUNAAN TANAH
Jual beli tenaga listrik lintas negara dilakukan oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik berdasarkan izin Pemerintah.