UU
KETENAGALISTRIKAN
Pasal 35
BAB 9 — PENGGUNAAN TANAH
Pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dilarang menerapkan tarif tenaga listrik untuk konsumen yang tidak sesuai dengan penetapan Pemerintah atau pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34.
