Pasal 34
BAB 9 — PENGGUNAAN TANAH
(1) Pemerintah sesuai dengan kewenangannya menetapkan
tarif tenaga listrik untuk konsumen dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
(2) Pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya
menetapkan tarif tenaga listrik untuk konsumen dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(3) Dalam hal pemerintah daerah tidak dapat menetapkan tarif
tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah menetapkan tarif tenaga listrik untuk daerah tersebut dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
(4) Tarif tenaga listrik untuk konsumen sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan dengan memperhatikan keseimbangan kepentingan nasional, daerah, konsumen, dan pelaku usaha penyediaan tenaga listrik.
(5) Tarif tenaga listrik untuk konsumen sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat ditetapkan secara berbeda di setiap daerah dalam suatu wilayah usaha.
