UU
KETENAGALISTRIKAN
Pasal 29
(1) Konsumen berhak untuk:
- mendapat pelayanan yang baik;
- mendapat tenaga listriksecara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik;
- memperoleh tenaga listrik yang menjadi haknya dengan harga yang wajar;
- mendapat pelayanan untuk perbaikan apabila ada gangguan tenaga listrik; dan
- mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan/atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik sesuai syarat yang diatur dalam perjanjian jual beli tenaga listrik.
(2) Konsumenwajib:
- melaksanakan pengamanan terhadap bahaya yang mungkin timbul akibat pemanfaatan tenaga listrik;
- menjaga keamanan instalasi tenaga listrik miik konsumen;
- memanfaatkan tenaga listrik sesuai dengan peruntuk- annya;
- membayar tagihan pemakaian tenaga listrik; dan
- menaati persyaratan teknis di bidang ketenaga listrikan.
(3) Konsumen bertanggung jawab apabia karena
kelalaiannya mengakibatkan kerugian pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab konsumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
BABIX...
PRESIDEN
