UU
KETENAGALISTRIKAN
Pasal 28
Pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik wajib:
menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standar mutu dan keandalan yang berlaku;
memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada konsumen dan masyarakat;
memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan; dan
mengutamakan produk dan potensi dalam negeri.
Bagian Kelima ...
PRESIDEN
Bagian Kelima Hak dan Kewajiban Konsumen
