UU
KETENAGALISTRIKAN
Pasal 15
BAB 7 — USAHA KETENAGALISTRIKAN
Usaha penunjang tenaga lIstrIk sebagaImana dImaksud dalam Pasal 8 huruf b terdIrI atas:
usaha jasa penunjang tenaga lIstrIk; dan
usaha IndustrI penunjang tenaga lIstrIk.
