UU
KETENAGALISTRIKAN
Pasal 14
BAB 7 — USAHA KETENAGALISTRIKAN
Ketentuan lebIh lanjut mengenaI usaha penyedIaan tenaga lIstrIk sebagaImana dImaksud dalam Pasal 9 sampaI dengan Pasal 13 dIatur dengan Peraturan PemerIntah.
BagIan KetIga Usaha Penunjang Tenaga LIstrIk
