Pasal 11
BAB 7 — USAHA KETENAGALISTRIKAN
(1) Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dilaksanakan oleh badan usaha miik negara, badan usaha miik daerah, badan usaha swasta, koperasi, dan swadaya masyarakat yang berusaha di bidang penyediaan tenaga listrik.
(2) Badan usaha miik negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberi prioritas pertama melakukan usaha penyediaan
tenaga listrik untuk kepentingan umum.
(3) Untuk wilayah yang belum mendapatkan pelayanan tenaga
listrik, Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai kewenangannya memberi kesempatan kepada badan usaha miik daerah, badan usaha swasta, atau koperasi sebagai penyelenggara usaha penyediaan tenaga listrik terintegrasi.
(4) Dalam hal tidak ada badan usaha miik daerah, badan usaha
swasta, atau koperasi yang dapat menyediakan tenaga listrik di wilayah tersebut, Pemerintah wajib menugasi badan usaha miik negara untuk menyediakan tenaga listrik.
