UU
PENGELUARAN PINJAMAN OBLIGASI PEMBANGUNAN TAHUNAN 1964
Pasal 11
Undang-undang ini dapat disebut ,Undang-undang Pinjaman Obligasi Pembangunan Republik Indonesia tahun 1964".
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran- Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 25 Nopember 1964.
INDONESIA,
ttd SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Nopember 1964.
ttd
PRESIDEN
