PENGELUARAN PINJAMAN OBLIGASI PEMBANGUNAN TAHUNAN 1964
Pasal 11
Undang-undang ini dapat disebut ,Undang-undang Pinjaman Obligasi Pembangunan Republik Indonesia tahun 1964".
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran- Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 25 Nopember 1964.
INDONESIA,
ttd SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Nopember 1964.
ttd
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka perjuangan membentuk masyarakat adil dan makmur diperlukan usaha-usaha pembangunan yang membutuhkan pembiayaan yang besar;
bahwa pembiayaan tersebut pertama-tama harus didasarkan atas kekuatan dalam negeri sendiri dengan mengerahkan semua dana dan daya yang progressip;
bahwa salah satu dari cara untuk mengerahkan dana dan daya yang progressip tersebut adalah membuka kemungkinan seluas- luasnya bagi ikut serta mereka dalam pinjaman obligasi yang khusus diadakan untuk maksud itu;
bahwa penyertaan dalam pinjaman obligasi tersebut akan membawa pengaruh baik bagi usaha menciptakan suatu sitim moneter yang sehat dan stabil guna melancarkan produksi, distribusi dan perdagangan, serta peredaran uang yang berencana;
bahwa dianggap perlu untuk memberi daya-penarik bagi peserta.
Pasal 5 ayat 1 dan pasal 23 dari Undang-undang Dasar Republik Indonesia;
Pasal 7 dari Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia No. II/MPRS/ 1960.
