Pasal 63
(1) Penyerahan Protokol sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 62 dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari
dengan pembuatan berita acara penyerahan Protokol Notaris yang ditandatangani oleh yang menyerahkan dan yang menerima Protokol Notaris.
(2) Dalam . . .
(2) Dalam hal terjadi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 62 huruf a, penyerahan Protokol Notaris
dilakukan oleh ahli waris Notaris kepada Notaris lain yang ditunjuk oleh Majelis Pengawas Daerah.
(3) Dalam hal terjadi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 62 huruf g, penyerahan Protokol Notaris
dilakukan oleh Notaris kepada Notaris lain yang ditunjuk oleh Majelis Pengawas Daerah jika pemberhentian sementara lebih dari 3 (tiga) bulan.
(4) Dalam hal terjadi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 62 huruf b, huruf c, huruf d, huruf f, atau
huruf h, penyerahan Protokol Notaris dilakukan oleh Notaris kepada Notaris lain yang ditunjuk oleh Menteri atas usul Majelis Pengawas Daerah.
(5) Protokol Notaris dari Notaris lain yang pada waktu
penyerahannya berumur 25 (dua puluh lima) tahun atau lebih diserahkan oleh Notaris penerima Protokol Notaris kepada Majelis Pengawas Daerah.
(6) Dalam hal Protokol Notaris tidak diserahkan dalam
jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Majelis Pengawas Daerah berwenang untuk mengambil Protokol Notaris.
- Ketentuan Pasal 65 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
