Pasal 3
(1) Desapraja adalah badan hukum.
(2) Di dalam dan di luar pengadilan Desapraja diwakili oleh Kepala
Desapraja.
(3) Apabila Kepala Desapraja berhalangan menjalankan kewajibannya,
maka ia diwakili oleh Pamong Desapraja yang berhak menurut
ketentuan yang temaksud dalam pasal 16.
(4) Dalam hal-hal yang bersifat khusus Kepala Desapraja dapat
menunjuk seorang kuasa untuk mewakilinya.
Pasal 4.
(1) Berdasarkan kepentingan umum atas usul Pemerintah Daerah
tingkat II dan setelah memperhatikan pendapat Badan Musyawarah
Desapraja yang bersangkutan, beberapa Desapraja dapat
digabungkan menjadi satu Desapraja;
(2) Berdasarkan keputusan Badan Musyawarah Desapraja masing-
masing, Desapraja-desapraja dapat menggabungkan diri menjadi
satu Desapraja.
(3) Penggabungan termasud dalam ayat (1) atau (2) ditetapkan dengan
peraturan Daerali tingkat I yang memuat juga ketentuan-ketentuan
tentang penyelesaian segala akibat dari penggabungan tersebut.
(4) Peraturan…
PRESIDEN
(4) Peraturan Daerah termaksud dalam ayat (3) tidak dapat berlaku
sebelum disahkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 5.
(1) Berdasarkan kepentingan umum, atas usul Pemerintah Daerah
tingkat II dan setelah memperhatikan pendapat Badan Musyawarah
Desapraja yang bersangkutan, sesuatu Desapraja dapat di- pecah
menjadi lebilh kecil.
(2) Pemecahan termaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan peraturan
Daerah tingkat I yang mcmuat juga ketentuan-ketentuan tentang
penyelesaikan segala akibat dari pemecahan tersebut.
(3) Peraturan Daerah termaksud dalam ayat (2) tidak dapat berlaku
sebelum disahkan oleh Menteri Dalam Negeri.
