UU
ADVOKAT
Pasal 8
BAB 2 — PENGANGKATAN, SUMPAH, STATUS, PENINDAKAN, DAN
(1) Penindakan terhadap Advokat dengan jenis tindakan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, atau huruf d,
dilakukan oleh Dewan Kehormatan Organisasi Advokat sesuai dengan
kode etik profesi Advokat.
(2) Dalam hal penindakan berupa pemberhentian sementara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 huruf c atau pemberhentian tetap dalam huruf d,
Organisasi Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan
putusan penindakan tersebut kepada Mahkamah Agung.
Bagian Kelima
Pemberhentian
