UU
ADVOKAT
Pasal 7
BAB 2 — PENGANGKATAN, SUMPAH, STATUS, PENINDAKAN, DAN
(1) Jenis tindakan yang dikenakan terhadap Advokat dapat berupa:
teguran lisan;
teguran tertulis;
pemberhentian sementara dari profesinya selama 3 (tiga) sampai 12
(dua belas) bulan;
- pemberhentian tetap dari profesinya.
(2) Ketentuan tentang jenis dan tingkat perbuatan yang dapat dikenakan
tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan
Keputusan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat.
(3) Sebelum Advokat dikenai tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
kepada yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk melakukan
pembelaan diri.
Pasal 8 ...
PRESIDEN
